“Setelah dilakukan penangkapan, Satreskrim Polres Semarang melakukan pengembangan terhadap pelaku. Kami juga berhasil menangkap seorang penadah hasil curian berinisial M warga Kandangan Kabupaten Temanggung. Tersangka M membeli sepeda motor honda Beat hasil curian seharga Rp4,5 juta,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka SM dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan tersangka M dijerat pasal 480 KUHP denan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (dhi)
Halaman: 1 2
