“Jadi saat mendaftar masuk ke kos, tersangka menggunakan surat nikah yang ternyata palsu,” ujarnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, tujuan rekonstruksi untuk menyelaraskan dan mengetahui perbuatan tersangka secara langsung di lokasi kejadian.
“Rekonstruksi bertujuan menyelaraskan dan mengetahui secara langsung bahwa tersangka melakukan perbuatannya sesuai keterangan, bukti dan fakta yang kita peroleh,” bebernya.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bagian SDM untuk melakukan tes psikologi terhadap tersangka.
“Kalau kondisi tersangka sehat dan sadar, saat ditanya jawabnya juga jelas dan gamblang,” katanya.
