JEPARA, Cakram.net – Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk mengecek nomor induk kependudukan (NIK), dan segera melapor jika namanya tersebut dicatut oleh partai politik, dan dimasukkan dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta saat menerima audiensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, di ruang kerjanya, Senin 15 Agustus 2022.
“Saya akan mengingatkan kepada ASN, jika merasa namanya dicatut oleh parpol untuk daftar kepesertaan pemilu, segera lapor kepada Bawaslu,” ujar Edy, dilansir dari jatengprov.go.id, Selasa 16 Agustus 2022.
Disampaikan, pencatutan NIK ASN akan berpotensi melanggar netralitas ASN, dan merupakan salah satu kerawanan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
“Kita harus tetap menjaga netralitas ASN, dalam pelaksanaan pemilu. Itu tidak bisa ditawar lagi,” kata dia.