Polres Temanggung Amankan Suami Istri Penjual Obat Daftar G

Ia mengatakan, dari tersangka Besek diamankan barang bukti antara lain 200 butir pil, telepon genggam, satu sepeda motor. Sedangkan dari tersangka Nur antara lain diamankan uang tunai Rp420 ribu, 14.560 butir pil dan telepon genggam. Tersangka, kata Kompol Ghifar, menjual pil daftar G, seharga Rp30 ribu per kemasan berisi 10 butir dan Rp 210 ribu untuk kemasan berisi 100 butir pil.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung, Andoyo mengatakan petugas kepolisian harus menggiatkan operasi penjualan pil terlarang atau pil daftar G.

“Pil daftar G sangat berbahaya bagi kesehatan. Pil ini harus dengan resep dokter,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya mendukung usaha Polri dalam pemberantasan peredaran pil daftar G tersebut. Tiap informasi terkait penyalahgunaan farmasi akan disampaikan pada petugas kepolisian atau BNN.

Kasat Resnarkoba Polres Temanggung, AKP Bambang Sulistyo mengatakan, petugas kali pertama menangkap Besek di depan sebuah tokok di Jalan Raya Pringsurat. Hasil penggeledahan ditemukan 200 pil terlarang.  Hasil pengembangan diperoleh keterangan pil tersebut dibeli dari Krebo. Pembelian dirumah Krebo yang dilayani oleh istri Krebo, yakni tersangka Nur.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *