“Kami langsung meluncur ke rumah Krebo dan melakukan penggeledahan. Yang ada Nur. Sedangkan Krebo diduga sedang mengedarkan pil,” terangnya.
Ia mengemukakan, petugas mengamankan istri Krebo dan membawanya ke Polres Temanggung guna diminta keterangan seputar bisnis penjualan pil terlarang. Atas bujuk rayu istri dan petugas, Krebo akhirnya menyerahkan diri pada petugas.
AKP Bambang mengatakan, petugas menjerat tiga tersangka dengan pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, subsider pasal 197 yo pasal 106 ayat 1 Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Mereka terancam 10 tahun penjara dan denda 1 miliar,” jelasnya.
Tersangka Krebo mengaku bisnis pil terlarang untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga yang dibinanya dalam 3 bulan terakhir. Hasil penjualan juga untuk membayar hutang.
