DPRD Kabupaten Semarang Bentuk 4 Pansus untuk Bahas 4 Raperda

UNGARAN, Cakram.net – DPRD Kabupaten Semarang membentuk empat panitia khusus (Pansus) DPRD untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Semarang, yakni Pansus VII, Pansus VIII, Pansus IX dan Pansus X. Empat Raperda tersebut diajukan Bupati Semarang Ngesti Nugraha dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening, Senin 5 September 2022.

Bondan menyampaikan Pansus VII DPRD bertugas membahas serta mengkaji Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang, sedangkan Pansus VIII bertugas membahas serta mengkaji Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Kemudian Pansus IX membahas dan mengkaji Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sedangkan Pansus X membahas dan mengkaji Raperda tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau Penyeberangan dan Perkeretaapian.

“Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD, jadwal pembahasan empat Raperda oleh Pansus akan dilaksanakan tanggal 12 September sampai 17 September 2022,” ujarnya.

Sementara Bupati Semarang dalam sambutannya mengatakan latar belakang pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dalam rangka meningkatkan meningkatkan ekosistem investasi kegiatan berusaha di daerah serta  memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Untuk itu, dibutuhkan suatu pedoman dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Agar terwujud perizinan berusaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efektif, efesien, dan akuntabel yang pada akhirnya diharapkan dapat bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *