Dua Penimbun BBM Solar Bersubsidi Ditangkap Polisi

Mereka beroperasi kurang lebih 4 bulan, dengan rata-rata mampu mendapatkan solar sebanyak 40.000 liter per bulannya. Per liter BBM bersubsidi solar dibeli dari SPBU seharga Rp5.150.

“Jika dihitung selama 4 bulan telah merugikan negara Rp2,76 miliar,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, kedua pelaku dijerat tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” imbuh Kapolres.

Tersangka Aris mengaku membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tiap dua hari sekali. Untuk mengisi satu tangki full sekitar Rp300 ribu. Lantas berganti ke SPBU lainnya hingga dua tampungan yang ada di atas truk terisi penuh.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *