TEMANGGUNG, Cakram.net – Program penghapusan sanksi administratif pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) berlaku dari 1 Agustus – 31 September 2022. Pembayaran setelah program berakhir akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi PBB-P2 Tahun 2022 di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung pada Rabu 31 Agustus 2022. Rapat diikuti para Camat se-Kabupaten Temanggung.
Wabup menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
Kepada para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PBB-P2, Wabup meminta untuk segera dibayarkan dan gunakan kesempatan bebas denda atau sanksi administrasif ini.
“Jangan sampai menunggu di akhir September, gunakan dan manfaatkan waktu sebaik-baiknya. Jangan sampai menunda-nunda dan akhirnya kelupaan. Jangan sampai bulan Oktober, nanti dikenakan denda,” tegasnya, dilansir dari temanggungkab.go.id, Kamis 1 September 2022.
