Sementara itu, Kepala BPKPAD Kabupaten Temanggung, Tri Winarno melaporkan sampai bulan Agustus 2022, realisasi PBB-P2 Kabupaten Temanggung sudah mencapai 80,66 persen. Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2022 adalah Juli 2022, tetapi selama Agustus sampai akhir September 2022 dilakukan penghapusan sanksi administrasi atau denda bagi wajib pajak yang belum membayar.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi PBB yang dilakukan oleh Tim Monev BPKPAD pada bulan Juni-Agustus 2022, ditemukan masih adanya uang yang ada di pengepul dan belum disetorkan, SPPT belum didistribusikan, petugas desa belum melakukan pemungutan, serta wajib pajak yang sulit ditemui. (Cakram)
Halaman: 1 2
