UNGARAN, Cakram.net – DPRD Kabupaten Semarang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Rabu 31 Agustus 2022. Kedua Raperda itu yakni Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengatakan Bupati Semarang telah menyampaikan dua Raperda tersebut kepada DPRD Kabupaten Semarang dalam rapat paripurna DPRD pada 30 Juni 2022. DPRD Kabupaten Semarang telah menindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD dalam rapat paripurna pada 1 Juli 2022.
“Pansus DPRD telah mengkaji dan membahas dua Raperda tersebut pada tanggal 6-13 Juli 2022. Hasil pembahasan dan kajian Pansus DPRD telah difasilitasi dengan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 180/0013504 tanggal 23 Agustus 2022 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang, dan telah ditindaklanjuti dengan penyelarasan antara Pansus DPRD dengan dinas/instansi terkait pada tanggal 26-27 Agustus 2022,” ungkap Bondan.
Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Semarang. Ia memberikan apresiasi atas karya dan kerja sama DPRD dalam proses pembentukan Raperda tersebut.
“Dengan disetujuinya Perda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga ini, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang akan memiliki payung hukum yang dapat dijadikan pedoman dalam pembangunan keluarga. Sekaligus membangun pemahaman bersama bahwa pembangunan ketahanan keluarga merupakan tanggung jawab bersama semua pihak secara berkelanjutan, antara Pemerintah Daerah, keluarga, masyarakat, dunia usaha dan dunia industri dalam mewujudkan keluarga berkualitas, berketahanan, dan sejahtera,” katanya.