DPRD Kabupaten Semarang Setujui Dua Raperda Jadi Perda

Terkait Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Bupati menyampaikan Perda tersebut menjadi pedoman semua pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan, kemampuan keuangan daerah dan skala prioritas daerah.

“Serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk dapat turut memfasilitasi pengembangan Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Semarang, dalam menyelenggarakan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat, dalam mewujudkan sebuah pesantren sebagai salah satu wadah untuk mencetak generasi penerus bangsa,” ujarnya. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *