“Peserta yang bisa ikut adalah PNS dan PPPK, jadi CPNS belum bisa mengikuti di tahun 2022 ini. Kemudian nanti ASN yang mendaftar adalah pegawai yang diusulkan oleh Kepala OPD atau Unit Kerja masing-masing,” paparnya.
Syarat lainnya bagi ASN yang ingin mendaftar, lanjut Ainun Hairany adalah produk inovasi yang dibuat ASN telah diterapkan pada OPD atau Unit Kerja masing-masing minimal selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala OPD, Unit Kerja atau Walikota.
“Penghargaan ASN Berprestasi Pemkot Yogyakarta akan diadakan rutin tiap tahun, maka dari itu di tahun selanjutnya untuk produk inovasi yang telah didaftarkan tahun 2022 tidak dapat diusulkan kembali,” tambahnya.
Pendaftaran ASN Berprestasi Pemkot Yogyakarta dibuka mulai 31 Agustus hingga 21 September 2022. Selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi dan substansi. Kemudian dipilih 10 finalis terbaik yang akan melakukan presentasi di depan tim penilai. Pengumuman pemenang pada 29 November 2022 bertepatan dengan HUT KORPRI. (Cakram)
