Sempurnakan UU Cipta Kerja, Pemprov Jateng Jaring Aspirasi Serikat Buruh dan Pekerja

SEMARANG, Cakram.net – Dalam rangka Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi serikat buruh dan pekerja seprovinsi Jateng dengan menjaring aspirasi bersama Satuan Tugas Percepatan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), Senin 26 September 2022.

“Alhamdulillah, sekarang terealisasi, membuka masukan dari serikat buruh dan serikat pekerja yang ada di Jateng. Ada yang tidak hadir, ada juga yang hadir menyampaikan pendapat untuk tim satgas membuka diri menerima masukan,” kata Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Roselasari, dilansir dari jatengprov.go.id, Senin 26 September 2022.

Menurutnya, bagi serikat buruh, dan serikat pekerja bisa memanfaatkan kesempatan untuk mengkritisi UUCK atau turunannya. Kesempatan tersebut sangat luar biasa bagi semua kalangan. Karena bermunculan masukan, dan revisi mengingat dalam waktu dua tahun ini, Mahkamah Konstitusi menyampaikan harus ada perbaikan/penyempurnaan pada UUCK.

Seluruh undangan yang hadir  di antaranya berasal dari 30 organisasi, aliansi, konfederasi, serikat buruh, serikat pekerja, pengemudi online, ojek online, hingga pekerja difabel. Mereka menyampaikan masukan UUCK.

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen menilai kegiatan ini merupakan hal positif karena semua pihak diajak berbicara soal UU Cipta Kerja, baik buruh, pekerja, dan pengusaha. Tentu dengan adanya kegiatan akan mengurangi  perselisihan kerja.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *