ASN di Kabupaten Magelang Segera Terapkan Sistem Absensi Elektronik

MAGELANG, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi pelaksanaan penerapan absensi elektronik. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Magelang, Anta Murpuji Antaka di Ruang Bina Karya Setda Kabupaten Magelang, Selasa 11 Oktober 2022.

“Tujuan diterapkannya absensi elektronik ini adalah meningkatkan kedisiplinan jam kerja untuk ASN di tingkat wilayah Kabupaten Magelang,” kata Anta, dilansir dari beritamagelang.id, Rabu 12 Oktober 2022.

Hal ini sesuai dengan pasal 4 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil maka setiap ASN wajib masuk kerja dan menaati peraturan ketentuan jam kerja.

Sebelum terlaksananya penerapan absensi elektronik ini akan diadakan uji coba terlebih dahulu. Uji coba tahap pertama pelaksanaan penerapan absensi elektronik ini berlangsung pada 17 Oktober-7 November 2022. Setelah uji coba tahap pertama berakhir dilakukan evalusi uji coba tahap pertama yang berlangsung 8-15 November 2022. Uji coba tahap kedua akan berlangsung pada 16 November-18 Desember 2022. Kemudian akan ada evaluasi uji coba tahap kedua yang akan berlangsung pada 19-31 Desember 2022.

“Setelah beberapa tahapan uji coba dan evaluasi ini berakhir. Penerapan absensi elektronik ini sendiri akan dilakukan menyeluruh di tingkat Kabupaten Magelang pada awal tahun 2023 dan akan dilaunching oleh Bupati Magelang Zaenal Arifin,” imbuhnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *