MAGELANG, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten Magelang terus berkomitmen untuk melaksanakan reformasi birokrasi dengan meningkatkan pelayanan publik yang prima. Bidang kearsipan menjadi salah satu perhatian yang diarahkan kepada masing-masing OPD agar tertib dalam pengelolaan arsip.
Hal ini disampaikan oleh, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Magelang, Asfuri saat membuka acara Gelar Pengawasan Kearsipan Kabupaten Magelang Tahun 2022 di Gedung Graha Seba Pustaka Dispuspa Kabupaten Magelang, Senin 31 Oktober 2022.
Mulai Tahun 2021 kemarin, cakupan penilaian kearsipan semakin terus diperluas demi mewujudkan amanat Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2019.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Magelang, Asfuri menyampaikan, pengawasan kearsipan internal merupakan pengawasan kearsipan yang dilakukan oleh Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota terhadap perangkat daerah, sedangkan pengawasan kearsipan eksternal merupakan pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga Kearsipan Provinsi terhadap Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten/Kota.
“Pengelolaan arsip yang baik menjadi salah satu indikator kinerja untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan reformasi birokrasi,” kata Asfuri, dilansir dari beritamagelang.id, Senin 31 Oktober 2022.