Adapun OPD yang telah dilegalkan menggunakan TTE di antaranya Dinas Arsip dan Perpustakaan, DPMPTSP, Dispendukcapil dan BKPSDM. Kemudian empat bagian di Sekretariat Daerah, yakni Bagian Hukum, Tata Pemerintahan, Organisasi dan Bagian Umum. Selain itu, Kecamatan Banyubiru, Bandungan dan Bergas. TTE juga sudah diterapkan di Kelurahan Karangjati, Desa Banyubiru dan Kenteng.
Bupati Semarang dalam sambutannya mengapresiasi langkah inovasi Diskominfo dengan menerapkan TTE untuk mempercepat urusan administrasi birokrasi.
“Diharapkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menciptakan inovasi guna meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Pada acara itu juga diresmikan penggunaan internet di 20 desa bantuan Pemkab Semarang.
“Tahun depan akan ada lagi bantuan internet untuk 20 desa lagi. Tujuannya untuk menimimalkan blank spot dan memperlancar komunikasi,” imbuh Wiwin. (dhi)
