Pemkot Yogyakarta Libatkan Wilayah Tim Monitoring Sampah

Aman menegaskan Pemkot Yogyakarta menargetkan pengurangan sampah anorganik sekitar 40 persen dari sekitar 260 ton/hari volume sampah dari Kota Yogyakarta yang dibuang ke TPA Piyungan. Pasalnya diperkirakan secara teknis TPA Piyungan akan penuh pada akhir 2023. Oleh sebab itu pengurangan volume sampah anorganik menjadi prioritas, sehingga masyarakat wajib memilah sampah.

“Untuk itu bulan Desember, kami akan mengeluarkan surat edaran walikota yang “memaksa” seluruh warga masyarakat memilah sampah. Basis keluarga, pasar, pedagang, rumah sakit, hotel dan restoran harus memilah sampah. Sudah jadi harga mati,” terang Aman yang juga Ketua Forum Bank Sampah Kota Yogyakarta.

Pihaknya menjelaskan, masyarakat harus memilah sampah anorganik dan organik. Sampah anorganik dikelola lewat bank sampah. Untuk sampah organik yang tidak dikelola masyarakat misalnya dengan ember tumpuk, losida, biopori dan ecoenzim, boleh dibawa penggerobak ke tempat pembuangan sementara.

“Penggerobak dilarang bawa sampah yang belum dipilah atau yang masih ada sampah anorganiknya. Maka nanti di 13 depo sampah se- kota akan dijaga Satpol PP selama 24 jam,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto mengatakan, per 1 Januari 2023 Pemkot Yogyakarta mendorong menyelesaikan sampah anorganik dari sumber di masyarakat. Untuk itu masyarakat wajib memilah sampah organik dan mengelola sampah anorganik. Para lurah diharapkan bisa mendukung pelaksanaan di lapangan terkait pelapak dan penggerobak sampah.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *