“Sedangkan pada sub dimensi kampanye, pernah terjadi penyelenggara pemilu yang menunjukan sikap keberpihakan. Meskipun indikator ini dinilai kategori rawan sedang, namun mempengaruhi akumulasi pada dimensi penyelenggaraan pemilu menjadi rawan tinggi,” jelasnya.
Selain kedua sub dimensi tersebut, kategori rawan tinggi pada dimensi penyelenggara pemilu juga disumbang dari indikator sub dimensi lainnya. Yakni pada sub dimensi pelaksanaan pemungutan suara, antara lain adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada dan adanya saran perbaikan (catatan khusus) dari Pengawas saat Pemungutan Suara.
“Ada penghitungan suara ulang di 29 TPS pada Pemilu 2019 dan saran perbaikan sebanyak 108 catatan dari Pengawas saat Pemungutan Suara di Pemilu 2019,” ungkapnya.
Sementara pada sub dimensi adjudikasi dan Keberatan, serta sub diensi pengawasan Pemilu, lanjut Munir, baik pada Pemilu 2019 maupun di Pilkada 2020 di Kabupaten Semarang indikatornya tidak pernah terjadi.
Selain dimensi penyelenggaraan pemilu, kata Munir, ada tiga dimensi lainnya yang di ukur oleh Bawaslu RI. Antara lain konteks sosial politik, konteks kontestasi dan konteks partisipasi. Pada ketiga dimensi tersebut, posisi Kabupaten Semarang pada kategori rawan sedang.
