Erwin mengatakan, persyaratan pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan di antaranya bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Syarat lainnya adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Selain itu, berusia minimal 21 tahun berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung Rachmad Fauzi mengatakan, Bawaslu harus sosialisasi lebih giat dalam perekrutan Panwaslu Desa/Kelurahan.
“Harapan lebih banyak warga yang tertarik dan mendaftar,” katanya.
Ia mengatakan, dengan banyak yang mendaftar, akan ada lebih banyak pilihan untuk dipilih sebagai Panwasdes. Komisi A, katanya mendukung langkah Bawaslu dalam perekrutan Panwasdesa dan harus memenuhi regulasi. (Cakram)
