Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di SDN Gondoriyo Jambu

Kapolres mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan sebuah Notebook merk Assus seri EBNOCX19031745C yang diambil dari SDN Gondoriyo Jambu, dan sebuah linggis panjang 20 sentimeter yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

“Barang bukti sebuah notebook yang diambil tersangka merupakan hasil saat membobol SDN Gondoriyo Jambu Kabupaten Semarang. Untuk TKP di TK Ngampin pada 9 Januari 2023 dini hari, pelaku tidak berhasil membawa barang apapun,” ujarnya.

Akibat perbutannya, tersangka CL akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka di bawah umur akan diserahkan unit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak). (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *