“Kalau memang diperlukan, DPRD Kabupaten Semarang akan memanggil pihak pengembang Jateng Valley, termasuk melihat dokumen perizinannnya seperti apa,” katanya.
Sementara itu, Komisaris Utama PT TWJ, Prijo Handoko Rahardjo menyatakan aktivitas pembangunan di Jateng Valley tidak terkait dengan kejadian lonsor di Dusun Kaligawe, karena lokasi longsor berada di luar kawasan pengembangan Jateng Valley.
“Yang longsor bukan di tempat kita, namun perbatasan dengan kawasan. Orang kita juga mengatakan jaraknya dari lokasi kita 100 meter lebih,” ungkapnya.
Meski demikian, Prijo mengatakan pihaknya akan mengikuti saran Bupati Semarang untuk membuat saluran air. Sehingga pembangunan Jateng Valley tidak mengganggu lingkungan.
“Karena kalau kerja mengganggu lingkungan yang repot saya. Saya sudah perintahkan kepada pelaksana pekerjaan untuk segera bikinkan saluran itu,” ujarnya. (dhi)
