“Total riil untuk Bumdes di Kabupaten Kendal ada 241, untuk Bumdes yang berbadan hukum baru ada 23, sedangkan 142 Bumdes baru berporses pendaftaran,” ungkap Yanuar Fatoni.
Ia mengungkapkan, musyawarah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk pendirian Bumdes, itu hanya sebagai bukti pendirian Bumdes, dan harus didaftarkan Kementerian HUKUM dan HAM, agar Bumdes tersebut bisa memiliki legalitas yang sah secara hukum.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa di Kecamatan Limbangan yang Bumdesnya sudah memiliki Badan Hukum. Namun bagi desa yang belum untuk secepatnya mendaftar, agar memiliki Badan Hukum, sehingga nantinya bisa lebih memajukan Bumdes yang dikelolanya,” tambah Yanuar.
Pihaknya juga terus mendorong Bumdes di Kabupaten Kendal, agar bisa tumbuh bergerak ke arah lebih maju.
Sedangkan Kajari Kendal, Erny Veronica menyampaikan, kegitan ini merupakan program inovasi dari Kejaksaan Negeri Kendal untuk ikut serta dalam mendukung dan mengamankan pembangunan, termasuk pembangunan desa.
