Melalui Program Inovasi Kejari Kendal Pacu Bumdes Miliki Badan Hukum

Erny Veronica juga menyampaikan, bahwa pada pasal 30B Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, termasuk pembagunan desa. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024 yaitu Prioritas Nasional untuk memperkuat Ketahanan Ekonomi yang Berkualitas dan Berkeadilan.

Menurut Kajari Kendal, bahwa salah satu indikator Pemerintah Desa yang baik dan bersih, bisa dilihat jika Pemdes tersebut sudah mendorong pemberdayaan masyarakatnya, salah satunya melalui Bumdesa.

“Ini sudah sesuai dengan visi misi Bupati Kendal dan visi misi Pemerintah Pusat. Maka, mari kita bangun dan kembangkan Bumdesa atau Bumdesma. Kita harus bergerak bersama-sama, agar yang belum berbadan hukum untuk segera bisa didaftarkan, dan kami akan terus mendorong dan meberikan pendampingan, hingga Bumdes atau Bumdesma di Kabupaten Kendal semuanya memiliki Badan Hukum,” tutur Erny Veronica.

Kejari Kendal berharap, melalui program inovasi ini, Bumdes atau Bumdesma di Kecamatan Limbangan nantinya bisa menjadi contoh bagi kecamatan lain untuk bergerak, dan jika semua Bumdesa se- Kabupaten Kendal sudah bergerak, maka akan terlihat peningkatan ekonomi daerah melalui pemberdayaan peran Bumdesma atau Bumdesa.

Salah satu peserta yang ikut dalam kegiatan itu, Ely Matofani Direktur Bumdes Desa Limbangan menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kendal dan Pemerintah Kabupaten Kendal, karena melalui acara ini dapat memacu semangat para pengurus Bumdes untuk bisa lebih maju lagi kedepan.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *