YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Organisasi Kota Yogyakarta bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan FGD Sistem Kerja, Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Flexible Working Arrangements (FWA) di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta, Senin 6 Maret 2023.
Dalam kesempatan ini Pemkot Yogyakarta ingin mencontoh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah menerapkan sistem kerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
“Ternyata sejak 2021 Jawa Barat sudah menerapkan sistem kerja yang baru. Dimana mereka sudah tidak ada lagi eselon 3 dan eselon 4, ini yang akan kita adopsi ke Pemerintah Kota Yogyakarta jadi kita punya best making dari Provinsi Jawa Barat dan kita sudah mempersiapkan regulasinya,” jelas Kepala Bagian Organisasi, Patricia Heny Dian Anitasari, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Selasa 7 Maret 2023.
Menurutnya, penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan SPBE dengan melalui beberapa tahapan yakni Penyederhanaan Struktur Organisasi, Penyetaraan Jabatan dan Penyesuaian Sistem Kerja.
“Kita tinggal langkah menunggu regulasi, sembari menunggu kita harus prepare agar waktu pelaksanaan tidak ada kendala di lapangan. Yang menarik sistem kerja di tempat kerja mereka itu sudah dibuat satu meja, bukan untuk meja satu orang tetapi meja bersama sehingga siapapun bisa duduk disitu dan dibuat benar-benar nyaman,” jelasnya.
