Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya berharap, mekanisme sistem kerja dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 7 dilaksanakan dengan prinsip orientasi pada hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaboratif, transparansi dan akuntabel.
Selama pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan Work from Home (WFH) bagi pegawai ASN. Penerapan WFH berjalan cukup baik karena telah didukung oleh Jogja Smart Service (JSS) dan pemanfaatan teknologi lainnya seperti zoom meeting, sehingga tujuan organisasi tetap tercapai.
“Semoga ke depan dengan adanya sistem kerja yang baru dapat mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” ujarnya
Selanjutnya Analis Kebijakan Ahli Madya Pemerintah Provinsi Jawa Barat Purnomo Yustianto mengungkapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditunjuk oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Sebagai Pilot Project penerapan sistem kerja dan menerapkan mekanisme kerja Team of Teams (ToTs) untuk penyederhanaan birokrasi.
“Dengan sistem kerja yang ada hingga saat ini kita memberikan batasan namun tetap memperhitungkan kinerja dari sumber daya manusia yang ada. Sehingga proses kinerja selalu baik dan wajib transparan,” katanya.
