YOGYAKARTA, Cakram.net – Pelaksanaan diskresi pemerintahan harus dipahami secara mendalam seiring dengan dasar-dasar hukum yang telah tersedia, serta etika dan akuntabilitas pada hal-hal yang baik dan benar untuk mencapai kepentingan umum.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, pada kegiatan Forum Group Discussion “Diskresi, Pemahaman dan Penerapannya” di Hotel New Saphir, yang digelar oleh Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti semua Kepala OPD dan Mantri Pamong Praja di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Menurut Aman, dinamika kebutuhan pembangunan dan pelayanan merupakan satu hal yang tidak bisa terelakkan, dan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menangkap dan menerjemahkannya melalui kebijakan yang tepat untuk mendorong pembangunan dan pelayanan yang optimal.
“Ini merupakan sebuah kegiatan penting bagi OPD sektoral dan teritorial kewilayahan, untuk memahami secara teknis dan strategis, bagaimana berbagai dinamika yang terjadi di lapangan mampu ditangkap dalam bentuk-bentuk aturan yang bisa ditindaklanjuti secara konkret,” jelas Aman, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Jumat 3 Maret 2023.
Diskresi pemerintahan, lanjut Aman, ketika memang harus dibuat memerlukan banyak tafsir dari berbagai askpek hukum dan aturan yang berlaku. Agar kebijakan yang diambil nantinya merupakan bagian yang bisa dipayungi oleh hukum.
