Cegah Perkawinan Anak dan Stunting, Istri Wagub Jawa Tengah Luncurkan Caping Gayeng

Dijelaskan, pemerintah sudah mengatur mengenai pencegahan pernikahan usia anak melalui UU Nomor 1 Tahun 1974, yang diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, dengan batas usia pernikahan minimal 19 tahun untuk pria maupun wanita. Di Jawa Tengah, juga ada Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Aturan ini harus kita kawal. Jangan sampai ada yang meminta dispensasi pernikahan, meski dengan alasan untuk menghindari zina. Sebenarnya, untuk menghindari zina tidak dengan menikahkan anak pada usia anak, tapi bisa dengan puasa,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya terus mendorong Tim Penggerak dan para kader PKK, untuk berkomitmen mencegah pernikahan usia anak, dengan Caping Gayeng. Seperti namanya, jelas Nawal, caping merupakan topi berbentuk kerucut untuk melindungi kepala. Hal itu selaras dengan semangat para kader PKK untuk melindungi anak, dengan mencegah perkawinan usia anak dan stunting. Sementara Gayeng adalah gumregah ngayomi kaluwarga Jawa Tengah.

Disampaikan, implementasi Caping Gayeng dilakukan dengan memberikan pelatihan kepada TP PKK kabupaten/ kota sebagai fasilitator masyarakat dengan training of trainer. Materi yang diberikan mengenai kelas anak atau remaja dan orang tua. Selanjutnya, mereka meneruskan pelatihan ke fasilitator di kabupaten/ kota masing-masing.

“Jadi kelas antara anak maupun remaja, dan orang tua berbeda. Anak mendapat materi mengenai kesehatan mental anak dan remaja, keterampilan hidup, membangun komunikasi efektif dengan orang tua, hingga kesehatan reproduksi remaja. Sementara orang tua diberi penjelasan tentang hak dan perlindungan anak, parenting, motivasi pencegahan perkawinan anak, serta pendidikan aturan,” tandas Nawal. (rls)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *