Umar berharap setelah acara ini kepada seluruh Camat dapat menginformasikan kepada Pemerintah Desa agar segera melengkapi administrasi untuk pengajuan pencairan. Selanjutnya melaksanakan kegiatan, mempertanggungjwabkan dan melaporkan.
“Dalam pengelolaan bantuan keuangan untuk Pemerintah Desa dari BPKPAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak pernah meminta biaya atau imbalan dalam bentuk apapun, untuk itu kalau ada oknum yang mengatas namakan BPKPAD agar tidak tanggapi atau diabaikan,” jelas Umar.
Umar menjelaskan pemberian bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Desa dalam rangka menunjang, mendukung, dan mempercepat pencapaian perwujudan masyarakat Klaten yang maju, mandiri, dan sejahtera.(Cakram)
Halaman: 1 2
