Pastikan Kesehatan dan Kehalalan Daging, DKPPP Temanggung akan Gelar Pelatihan Juleha

Dikemukakan, DKPPP telah beberapa kali menggelar pelatihan pada juru sembelih. Karena banyaknya juru sembelih di Temanggung, sehingga belum semua mendapatkan pelatihan. Ia menerangkan, pada proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek Kesejahteraan Hewan (Kesrawan).

Kedua aspek tersebut, sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan, sehingga peran juru sembelih menjadi sangat penting untuk memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar memenuhi persyaratan syariat Islam.

Pemerintah berkomitmen memastikan, bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat memenuhi persyaratan teknis terutama menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat sesuai kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Joko Budi menyampaikan, di Indonesia panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada tiga regulasi utama, yaitu Halal Assurance System (HAS) 23103 dan Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses.

Yang kedua, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *