“Para Dewas ini bukan penunjukan, tapi sudah melalui fit and proper test dan uji kompetensi oleh panitia seleksi. Sehingga dipilih secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Sementara Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Purbalingga, Agung Widiarto menyampaikan seleksi Dewas/komisaris sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. Masa jabatan para Dewas /Komisaris selama 4 tahun. (Cakram)
