UNGARAN, Cakram.net – Aparat Polres Semarang mengamankan seorang perempuan berinisial SK (52) warga Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Dia diduga melakukan pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia secara ilegal.
Dalam proses pengiriman pekerja migran, visa (dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara) yang digunakan bukan visa untuk bekerja melainkan visa wisatawan.
Kasat Reskrim Polres Semarang, Kresnawan Hussein mengatakan, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti laporan dari Nur Fitriani, seorang pekerja migran Indonesia. Dia dirugikan dan merasa dijebak menjadi pekerja migran di Malaysia.
“Awalnya korban membaca postingan status akun facebook milik A yang menyebut sedang mencari orang untuk dipekerjakan di negara Malaysia pada pertengahan Oktober 2022. Korban kemudian bertemu pemilik akun di daerah Genuk Kota Semarang tanggal 19 Oktober 2022,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis 15 Juni 2023.
Dalam pertemuan itu, lanjut Kasat Reskrim, korban diminta menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, Akta Cerai, SIM dan pakaian. Setelah itu, korban dipertemukan dengan tersangka SK di Ungaran, Kabupaten Semarang. Setelah menginap dua hari di rumah tersangka SK, pada 21 Oktober 2022 korban diantar ke Kantor Imigrasi Wonosobo untuk membuat paspor.
