Polres Semarang Amankan Dua Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

“Saat membuat paspor, tersangka meminta korban menyampaikan kepada petugas Imigrasi bahwa paspor untuk keperluan wisata,” jelasnya.

Setelah memperoleh paspor, pada 12 November 2022 tersangka bersama korban berangkat ke Malaysia menuju Batam melalui Bandara A Yani Semarang. Dari Batam, keduanya masuk Malaysia melalui Pelabuhan Situlang Laut, Johor Baru.

Sebelum akhirnya dipekerjakan sebagai kasir di toko Petronas, korban sempat menginap di apartemen milik tersangka di Kajang Selangor, Malaysia. Tapi pemilik toko mempersoalkan visa korban, karena bukan visa bekerja melainkan visa wisata. Padahal pemilik toko sudah membayar mahal kepada tersangka. Saat korban bertanya, tersangka berdalih jika visa untuk bekerja baru bisa diurus tiga bulan berikutnya.

“Korban merasa dijebak menjadi pekerja migram ilegal di Malaysia. Korban akhirnya menghubungi  keluarganya untuk membelikan tiket dari Malaysia tujuan Bandara Juanda Surabaya,” ujar Kasat Reskrim.

Selain mengamankan tersangka SK, polisi juga mengamankan seorang peremuan berinisial S (50) warga Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Tersangka S diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok pengiriman pekerja migran ke luar negeri.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *