Kepada polisi, tersangka S mengaku telah menyalurkan pekerja migran tanpa memenuhi persyaratan sejak tahun 2016 hingga 2023. Sedikitnya ada 21 orang pekerja migran yang telah dia salurkan ke luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura.
“Dari kegiatan pengirman pekerja migran ilegal ini, tersangka mendapat keuntungan rata-rata Rp4 juta per orang,” imbuh Kasat Reskrim.
Saat ini polisi masih mendalami kasus pengiriman pekerja migran ilegal ini untuk mengungkap adanya korban lain. (dhi)
