DPRD Berikan 21 Rekomendasi kepada Bupati Semarang Terkait LPJ Pelaksanaan APBD 2022

Rekomendasi ke-11 memerintahkan Bupati Semarang untuk menyusun rencana aksi jangka pendek dan menengah setiap tahun untuk penyelesaian berbagai piutang yang macet/tak tertagih sampai dengan akhir RPJMD tahun 2026. Keduabelas, mengimbau seluruh BUMD untuk menyusun business plan baru pada situasi normal pasca pandemi, agar aktifitas dan manajemen BUMD lebih sehat dan orientasi bisnisnya lebih normal

Kemudian rekomendasi ke-13, kebijakan peningkatan alokasi belanja modal dalam APBD setiap tahunnya hendaknya terus ditingkatkan sampai kebutuhan infrastruktur dasar publik mencukupi, standar dan memadai. Rekomendasi ke-14, terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern .

“Menggunakan seluruh potensi dan kewenangan yang dimiliki untuk mengevaluasi secara serius hal-hal apa saja yang menyebabkan ketidaktercapaian target pendapatan dan terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah di tahun 2024 secara patut dan realistis. Mengevaluasi secara terukur kinerja OPD untuk dapat meningkatkan kinerjanya sehingga penyerapan anggaran menjadi lebih meningkat dan lebih baik dalam mencapai target kinerja pemerintahan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Sedangkan rekomendasi ke-17, DPRD mendorong capaian target pendapatan di tahun 2023, sehingga kecilnya SILPA betul-betul menunjukkan peningkatan kinerja pemerintahan, bukan karena tidak tercapainya target pendapatan. Ke-18, mengevaluasi kembali target dan masalah kebocoran pendapatan serta tantangan yang timbul dalam realisasi PAD di tahun 2024 dengan melakukan pemetaan potensi peningkatan dan penyimpangan dalam sumber-sumber potensial PAD.

“Bupati agar membuat kebijakan tentang mekanisme pemberian insentif-disinsentif dan reward and punishment secara berjenjang,” katanya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *