Adapun rekomendasi ke-19, Bupati Semarang agar melakukan pendalaman masalah terkait piutang macet serta merumuskan formulasi program dan kebijakan sebagai upaya penagihan secara serius dan terukur terhadap obyek piutang secara bertahap agar dapat dihapuskan berdasarkan regulasi yang mengaturnya secara berkeadilan. Rekomendasi ke- 20, Bupati agar menjadwalkan dan memantau pemenuhan kewajiban/utang pemerintah dan ke-21 agar Bupati menerapkan e-retribusi paling lambat 1 Januari 2024. (dhi)
