Keterbukaan Informasi Pondasi Kokoh Penyelenggaraan Pemerintahan

“Untuk berkirim surat antar perangkat daerah, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menggunakan e-office. Kami juga dapat melihat siapa yang membuat draft surat, disposisi hingga tindak lanjut. Pegawai cukup membuka lampiran surat maka undangan atau lampiran lainnya dapat dilihat,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Bagian Hukum Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto menjelaskan proses pembuatan Peraturan Wali Kota di Kota Yogyakarta telah terekam dalam JSS yakni proses pengajuan draft Perwal dari masing-masing perangkat daerah dikirim Bagian Hukum melalui e-office.

“Pemerintah Kota Yogyakarta dalam persuratan sudah melalui e-office. Dengan e-office kami bisa melihat proses disposisi dan tindak lanjut. Semua sudah terekam dan bisa dilihat setiap saat,” jelasnya.

Ketua Komisioner Komisi Informasi Daerah DIY, Moh Hasyim menyampaikan apresiasi terkait penilaian SAQ, Pemerintah Kota Yogyakarta mencapai nilai 100.

“Kami percaya bahwa dokumen yang dimiliki Pemerintah Kota Yogyakarta sudah lengkap. Kedepannya, sistem digital yang digunakan akan lebih baik dapat digunakan untuk mencari draft perda, perwal maupun kepwal dengan mudah,” pesannya. (*)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *