“Proses pencairan akan dilakukan di titik-titik yang telah mereka sepakati, bekerjasama dengan Bank Jateng dengan titik di setiap kecamatan. Karena penerima tersebar di seluruh kecamatan, kecuali Pringsurat. Kecamatan tersebut telah tercover oleh bantuan provinsi bagi mereka yang bekerja sebagai buruh pabrik,” katanya.
Ia menjelaskan, BLT DBHCHT untuk pemenuhan kebutuhan dasar. Warga penerima bisa menggunakannya untuk membeli kebutuhan pokok keseharian, khususnya bagi buruh tani tembakau.
“Warga tidak perlu khawatir, karena tidak ada kewajiban untuk membeli barang tertentu dan di tempat tertentu. Mereka bebas membelanjakannya sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (Cakram)
Halaman: 1 2
