Pemilu 2024, Kampanye di Kampus Diperbolehkan

Jika diberikan izin ke satu entitas, Mellaz menilai perlu penanganan setara dengan entitas lain yang mengajukan berkampanye di tempat pendidikan tersebut. Mellaz menyampaikan paska uji materiil, berkembang bagaimana metode kampanye di tempat pendidikan dilakukan, yakni ada dua metode, yakni tatap muka dan pertemuan terbatas yang bisa dimaknai seminar, dialog politik.

Sementara itu, Anggota KPU lainnya, Drajat menekankan perizinan tergantung otoritas kampus sendiri, karena KPU ranahnya regulator bukan fasilitator. KPU hanya memfasilitasi, jika ranahnya debat publik antar kandidat baik dari sisi perizinan hingga pembiayaan karena pelaksanaan oleh KPU, berbeda dengan kampanye yang dilakukan partai politik peserta pemilu. Drajat pun menekankan berbagai masukan dari rektor akan diterima KPU untuk menyempurnakan draf PKPU yang tengah direvisi dan telah dilakukan uji publik, serta masih akan dibahas dengan DPR dan pemerintah.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia Prof. Dr. Ganefri berharap KPU dalam menyempurnakan PKPU tentang kampanye, bisa menampung aspirasi perwakilan dari rektor perguruan tinggi. Intinya, kata Ganefri, seandainya rektor mengizinkan kampanye di kampus syarat utama tidak boleh mengganggu aktivitas belajar mengajar atau dilakukan pada hari libur serta menjaga ketertiban.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *