KENDAL, Cakram.net – Niat baik tidak selamanya berujung baik, bahkan bisa berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). Seperti yang di alami oleh Abdulrohan, Sekretaris Desa (Sekdes) Botomulyo, Cepiring, Kendal. Gara-gara keputusannya menukar guling tanah bengkok tidak produktif dengan lahan produktif justru ia diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kendal.
Kasus ini masuk ranah kejaksaan setelah inspektorat setempat mengeluarkan surat pembatalan tukar guling tanah bengkok tersebut. Padahal, luas tanah bengkok tidak produktif 1,6 hektar ditukar guling dengan tanah produktif seluas 3,05 hektar. Tukar guling itu melibatkan pengembang perumahan.
Melihat tindakan APH yang dianggap tidak adil terhadap Sekdesnya, puluhan warga Desa Botomulyo, Jumat 8 September 2023 siang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kendal. Mereka menuntut agar penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Abdulrohman dihentikan. Pasalnya menurut warga, tukar guling yang dilakukan Sekdes ini justru mempunyai dua keuntungan sekaligus. Yakni pertama, tanah bengkok desa luasnya menjadi dua kali lipat. Kedua, secara produktivitas juga meningkat sebab dari semula tanah tidak produktif menjadi tanah yang produktif.
Salah satu warga Botomulyo, Soleh mengatakan, kedatangan warga ke kantor Kejari Kendal bertujuan untuk memberikan dukungan moral kepada Sekdes yang tengah diperiksa. Ia dan warga lainnya datang ke kantor Kajari dengan menumpang empat mobil bak terbuka.
“Kami tadi menyerahkan surat penyataan kepada Kajari. Isi suratnya adalah dukungan tukar tanah kas desa Botomulyo. Sebab warga desa merasakan asas manfaat yang besar atas tukar menukar tanah kas desa tersebut,” kata Soleh.
