2.650 Batang Rokok Ilegal di Rembang Disita

REMBANG, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten Rembang terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Salah satunya, dengan melakukan razia oleh petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai Kudus dan Satpol PP Rembang, di Desa Pandangan Wetan dan Plawangan, Kecamatan Kragan, Senin 20 November 2023.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo W menuturkan, mereka menyasar wilayah Rembang Timur daerah pesisir, dan hasil yang didapat dalam razia itu sebanyak 2.650 batang rokok illegal disita.

“Hari ini kita mendapati rokok ilegal tanpa cukai, rokok polosan, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Kita temukan sebanyak 2.650 batang,” ungkap Eko, dilansir dari jatengprov.go.id, Selasa 21 November 2023.

Disampaikan, pihaknya rutin melakukan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok illegal, yang kemudian ditindaklanjuti dengan razia.

“Sehingga kami harapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang ini semakin minim atau bahkan tidak ada. Jadi, kami akan sering melakukan razia barang kena cukai ilegal atau rokok ilegal ini,” ungkapnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *