“Dari sini kita dapat mencegah kerugian negara mencapai Rp 20 juta. Semakin banyak rokok ilegal maka semakin merugikan. Kita juga akan terus berkoordinasi untuk bersama-sama gempur rokok ilegal sebab hasil dari cukai rembakau ini juga ada yang kembali pada masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, sebanyak 31.748 batang rokok ilegal yang disita hingga akhir Oktober 2023 tersebut bersal dari para pedagang kecil.
“Mereka tidak tahu jika rokok tersebut ilegal. Ini menjadi satu tugas kita bersama untuk terus melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal,” beber Erry.
Penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, imbuhnya, dilakukan sebagai upaya Bea dan Cukai Purwokerto untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional, yakni dengan memberikan kepastian hukum bagi industri barang kena cukai yang telah menjalankan usaha secara legal. Pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Purwokerto dan Satpol PP Banjarnegara diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan penerimaan daerah.
“Bea dan Cukai berperan dalam menghimpun penerimaan negara dan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah,” ujarnya. (*)
