TEMANGGUNG, Cakram.net – Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Temanggung tercatat warga yang belum melakukan perekaman KTP-elektronik (KTP-El) sebanyak 3481 orang. Dindukcapil Kabupaten Temanggung menarget pada akhir tahun 2023 semua warga telah menjalani rekam dan memiliki KTP-El.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Temanggung, Bagus Pinuntun mengatakan, pemilih itu berumur 17 tahun dan dibuktikan memiliki KTP-El, untuk dapat mencoblos.
“Kami menarget perekaman bisa lekas selesai tahun ini atau awal tahun depan,” kata Bagus Pinuntun, dilansir dari mediacenter.temanggungkab.go.id, Senin 18 Desember 2023.
Ia mengatakan, Dindukcapil selaku leading sector yang membantu secara administratif, jangan sampai warga kehilangan hak suara, karena tidak memiliki KTP-El, meski telah berumur 17 tahun.
“Kami tidak ingin menghilangkan hak pilih warga negara, karena tidak memiliki KTP-El,” tambahnya.
