Juru Sita Pajak Dukung Pengurangan Piutang Pajak Daerah

Salah satu pegawai yang dilantik, Nurul Amalia Hartono mengungkapkan wajib pajak yang tertib dalam membayarkan pajaknya tentu lebih banyak dibandingkan dengan yang tidak membayarkan pajaknya. Meski demikian, upaya penertiban pajak tetap harus dilaksanakan untuk mencapai target perolehan PAD sebagai sumber daya pembangunan Kota Yogyakarta.

“Menjadi tim juru sita pajak ini seperti menjadi ujung tombak dari Pemerintah, pekerjaan yang berat namun semoga semua dapat berjalan dengan lancar dan tentu kami melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.

Juru sita pajak ini bertindak untuk melakukan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan serta penyanderaan.

“Jadi, kami setelah wajib pajak dilakukan upaya-upaya penagihan aktif biasa seperti surat himbauan surat teguran itu belum ada realisasi, kemudian diberikan surat paksa terus nanti ke pemblokiran rekening. Selanjutnya bisa ke penyitaan dan pelelangan, hasil perolehan pelelangan akan dimasukkan untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan pajaknya,” jelas Nurul. (*)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *