Ia mengatakan, fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan seluruh UMK untuk berkonsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di pengadilan. Syaratnya, UMK tersebut adalah miliki warga negara Indonesia, dan mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Harapannya UMK semakin melek hukum dan konsentrasi ke peningkatan omzet. Juga, meski bantuan ini bersifat litigasi (hukum), tapi harapannya lebih ditingkatkan penyelesaian nonlitigasi,” imbuh Eddy.
Kepala Bidang Bina Usaha dan Pemasaran Jani Sugijati mengatakan, ada beberapa lingkup perkara yang ditangani. Di antaranya, wanprestasi kontrak, utang piutang terkait modal, pelanggaran kekayaan intelektual, sengketa ketenagakerjaan. Adapula, sengketa pajak, penyusunan dokumen hukum konsultasi, mediasi penyuluhan hukum.
“Teman-teman UMK antusias sejak ada fasilitas ini. Pendaftaran di Dinkop UKM sudah mencapai 96 (UMK). Sementara untuk pendaftaran konsultasi hukum sudah ada 121 konsultasi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, LBH UMK dapat diakses pada Senin-Kamis, mulai pukul 09.00 WIB. Untuk menghubunginya, bisa mengontak call center Dinkop UKM 081325090971/ 081325775290. Selain nomor tersebut, bisa pula menghubungi call center pusat 021-52992823 atau 085218206679.
