Sah, Purbalingga Miliki 6 Perda Baru

PURBALINGGA, Cakram.net – Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Purbalingga menyetujui bersama enam rancangan peraturan daerah (raperda), untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Kesepakatan bersama tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat DPRDKabupaten Purbalingga pada Jumat 26 Januari 2024.

Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, menyampaikan, keenam regulasi tersebut telah dibahas sejak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Purbalingga tahun 2023.

Ia merinci keenam raperda yang ditetapkan menjadi perda adalah Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023-2048, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Pasar Rakyat, dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.

Ditambahkan, penetapan enam aturan baru tersebut memiliki maksud dan tujuannya sebagai landasan hukum serta memberikan kepastian hukum terkait objek hukumnya masing-masing. Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata dimaksudkan dapat menjadi landasan hukum bagi seluruh upaya pemerintah daerah mewujudkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi melalui pemberdayaan desa wisata. Hal ini mengingat Purbalingga memiliki potensi desa-desa yang kaya akan wisata alam, budaya, sejarah, serta nilai kearifan lokal.

“Kedua, pengaturan penyelenggaraan koperasi dan usaha mikro yang komprehensif serta berkelanjutan di Purbalingga. Koperasi dan usaha mikro merupakan pelaku ekonomi baik pada tingkat nasional, regional, maupun lokal sehingga memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan pekerjaan, mengentaskan kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” bebernya, dilansir dari jatengprov.go.id, Sabtu 27 Januari 2024.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *