“Urgensi pembentukan Badan, Riset, dan Inovasi Daerah yaitu untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah, membenahi tata kelola, meningkatkan pelayanan publik yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat melalui ekosistem berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan,” katanya.
Disebutkan, keenam raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan, yakni pembahasan antara komisi/panitia khusus DPRD Kabupaten Purbalingga dan Tim Perumus Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Keenam raperda tersebut juga telah melalui tahap harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi, oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan oleh Kemenkum HAM, serta tahap fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah. dan telah mendapatkan harmonisasi dan fasilitasi. Proses persetujuan bersama dilaksanakan melalui penandatanganan berita acara oleh Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Purbalingga. (*)
