Selanjutnya, Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023-2048 terkait dengan manfaat pembangunan di Kabupaten Purbalingga. Perencanaan pembangunan kependudukan merupakan pondasi awal bagi pembangunan di segala bidang, agar tercipta harmonisasi antara dinamika kependudukan dengan dinamika kondisi sosial ekonomi lainnya.
Raperda selanjutnya, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, diharapkan dapat memberikan manfaat hukum bagi pelaksanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Purbalingga. Tentunya agar dapat dilaksanakan sesuai arahan pola tata ruang, aksesibel, berimbang, dan sehat.
Raperda tentang Pasar Rakyat, jelasnya, mengatur penyelenggaraan pasar rakyat di Kabupaten Purbalingga. Dinamika perkembangan zaman menuntut kebutuhan akan pasar rakyat, agar dapat tumbuh dan berkembang, serasi, lebih maju, mandiri, tangguh dan berdaya saing.
“Pemerintah daerah telah berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan memajukan secara terencana, terpadu, teratur dan tertib,” katanya.
Terakhir, imbuhnya, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditujukan untuk membentuk Badan, Riset, dan Inovasi Daerah. Pembentukannya terintegrasi ke dalam Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
