Lindungi Konsumen dari Makanan Minuman Berbahaya, Pemprov Jateng Gandeng BPKN

“Kalau kita lihat dari statement Pak Sujarwanto, di Jateng sudah ada norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen (NSPK) berkait kehalalan dan (antisipasi) keracunan makanan yang diproduksi industri rumahan,” ujarnya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan hal serupa. Dalam mendorong regulasi halal, pihaknya menguatkan sisi literasi dan edukasi. Sehingga, pada Oktober 2024 pengusaha makanan dan sejenisnya memeroleh sertifikasi halal.

Menurutnya, dari sekitar 4 juta penyedia jasa makan minum di Indonesia, kisaran 2 juta di antaranya, telah tersertifikasi. Ini karena pada Oktober 2024, produk makanan dan minuman harus bersertifikasi halal.

“Kita mitigasi kepada yang belum tersertifikasi. Sehingga nantinya lebih soft, kita beri waktu beberapa hari agar mau mendaftarkan produknya. Karena sanksinya ada teguran dan pemberhentian produksi,” pungkas Aqil. (*)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *