Pemkot Yogyakarta Buka Posko Pengaduan dan Konsultasi THR

Singgih menegaskan sesuai ketentuan THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Termasuk pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun besaran THR keagamaan sesuai SE Menaker, bagi pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Untuk pekerja/buruh masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan upah.

Menurut Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang secara umum pelaksanaan THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Mengingat dasar hukum terkait pembayaran THR tahun 2024 masih sama dengan tahun lalu.

“Saya kira tidak ada hal yang prinsip karena dasar hukumnya sama dengan tahun lalu. Misalnya pembayaran THR tidak boleh dicicil dan dibayarkan maksimal H- tujuh sebelum hari raya,” papar Maryustion ditemui usai jumpa pers.

Selain datang langsung ke Posko Aduan THR di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, aduan dan konsultasi THR dapat dilakukan melalui email bidangkhi@gmail.com. Termasuk melalui nomor whatsapps antara lain di 0878-3667-4992  dan 0896-6865-0083. Untuk posko pengaduan dan konsultasi THR tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *