Setelah ada laporan dari ibu korban, pelaku langsung diamankan di rumahnya dan hingga saat ini sedang dilakukan penyidikan atas kasus dugaan pencabulan ini.
“Sedangkan untuk korban anak di bawah umur, saat ini juga sudah dilakukan visum serta pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologis dan mentalnya,” tegas Aditya.
Terpisah, tersangka BR mengaku perbuatan melawan hukum tersebut dilakukannya karena jengkel. Hal ini didasari oleh rasa cemburu terhadap sang istri yang disebutkan masih sering berkomunkasi dengan mantan suaminya.
“Mereka masih berhubungan tidak untuk urusan anak, tapi yang lain seperti curhat- curhatan. Sehingga saya meras jengkel,” ungkapnya.
Sementara itu, atas tindakan dan perbuatannya, tersangka BR dijerat dengan pasal tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diatur dalam Undang Undang Perlindungan Anak.
“Kasus ini, kini ditangani oleh Unit Perlindungan Peremuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang,” tambah Aditya.// (bow)
